Selasa, 25 Oktober 2011

Logika dan Sesat Pikir

Petra Elang Pradana /1106023096

Logika dikenal sebagai cabang dari filsafat namun juga merupakan bagian atau cabang dari matematika. Kata logika berasal dari kata logos dari Herakleitos yang berarti aturan, prinsip, atau kata-kata yang menjelaskan realitas. Dari sejarah filsafat, kita mengenal seorang tokoh Yunani kuno yakni Aristoteles, filsuf pertama yang membeberkan hal-ihwal mengenai logika secara gamblang. Tradisi penggunaan logika dalam matematika sudah sangat lama digunakan, sehingga keduanya saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Bahkan matematika adalah sebuah “logika murni” menurut Betrand Russel dan Alfred North Whitehead. Logika disamping dipandang sebagai ilmu, dapat dipahami juga sebagai asas pengaturan alam dan isinya dikembangkan oleh manusia. Alam yang terkesan tidak teratur pada awalnya tak terpahami pelan-pelan tapi pasti mulai terpahami. Pemaknaan dan pengaturan berkembang dari waktu ke waktu secara sistematis dan komprehensif. Peran logika disana yaitu, mulai dari penamaan benda-benda berdasarkan prinsip identitas hingga penemuan beragam hubungan antara unsur alam melalui penalaran analogis, deduktif, dan induktif. Berbagai persoalan kehidupan manusia dapat terselesaikan dengan logika sehingga logika dapat meningkatkan kualitas hidupnya dan mengembangkan peradaban seperti yang kita saksikan sekarang.
Pengertian dari logika yang lainnya yakni kajian tentang kebenaran khusus atau fakta dan llogika sebagai kajian ciri-ciri atau bentuk umum dari putusan. Sebagai kajian tentang kebenaran khusus, logika merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan menjelaskan kebenaran atau fakta tertentu sama halnya dengan ilmu pengetahuan lain yang bertujuan menjelaskan kebenaran lainnya. Konsepsi logika sering dekat diasosiasikan dengan satu pernyatan yang diperoleh dengan menggunakan logika secra fundamental tentang kesimpulan-kesimpulan tertentu dan tentang konsekuensi logis dari tiap kesimpulan itu. Sedangkan sesat pikir yaitu, kekeliruan dalam penalaran berupa penarikan kesimpulan-kesimpulan dengan langkah-langkah yang tidak sah, yang disebabkan oleh dilanggarnya kaidah-kaidah logika. Jadi, poin penting dari sesat pikir adalah sesuatu hal yang diperbincangkan mungkin terasa benar tetapi setelah diuji terbukti tidak benar. Sesat pikir biasanya diikuti pikiran subjektif seseorang yang berupa opini semata. Menurut Copi (1986), sesat pikir digolongkan menjadi dua yakni sesat pikir formal dan sesat pikir nonformal.
Sesat pikir formal yaitu penalaran ditentukan oleh bentuknya, jika tidak sesuai dengan bentuk deduksi yang baku, maka penalaran itu tidak sah dan tergolong sesat pikir. Sedangkan sesat pikir nonformal yaitu, sesat pikir jenis ini merupakan kesalahan penarikan kesimpulan oleh karena penarikan kesimpulan ini berasal dari pikiran individualis yang merasa kesimpulannya itu benar. Jenis-jenis sesat pikir nonformal ini dibagi menjadi 19 sub bagian namun akan diterangkan lima yang paling sering digunakan oleh individu untuk menarik kesimpulan yang salah. Diantaranya: 1. Salah guna, penyalahgunaan pertimbangan-pertimbangan yang secara logis tidak relevan misalnya premis pertama Parpol dan Golkar mendukung Orde Baru premis kedua Golkar yang melahirkan Orde Baru dan kesimpulanya menjadi Golkar yang paling mendukung Orde Baru. 2. Ber-argumen secara personal, penarikan kesimpulan berdarkan ketidaktahuannya sendiri, berdasarkan belas kasihan, berdasarkan kepentingan lain, berdasarkan cirri-ciri tak essential dan lain-lain. 3. Perumusan yang tergesa-gesa, didasari oleh alasan yang tak memadai atau tanpa alasan sama sekali. 4. Sebab yang salah, kesalahan jenis ini pembuatan kesimpulan berdasrkan satu dugaan yang tak terbukti dan tetap dipertahankan meskipun bukti menunjukan kesimpulan itu salah. 5. Makna ganda, argumen-argumen yang menggunakan term yang bermakna ganda sehingga kesimpulannya tidak jelas dan dapat berubah-ubah berdasrkan pemaknaan terhadap term itu. Argumentasi dengan makna ganda merupakan sesat pikir karena makna kata dapat dipilih untuk maksud-maksud tertentu.
Daftar Pustaka Takwin, Bagus, Lamussin Finoza, H. Zakky Mubarak. 2011. Program Pengembangan Kepribadian Pendidikan Tinggi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI

Selasa, 18 Oktober 2011

Kedaulatan adalah Harga Mati

oleh Petra Elang Pradana
(1106023096)


Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Masalah yang paling sering mencuat yakni masalah kedaulatan yang merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Mula-mula kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya (superlative). Kemudian dengan timbulnya hubungan antar bangsa dan negara, maka kedaulatan itu mulai terasa terbatas, terlebih dengan adanya perjanjian internasional tersebut secara otomatis juga telah mengurangi kedaulatan negara keluar. Kedaulatan ke dalam dengan dibatasi oleh hukum positifnya, sehingga arti kedaulatan ini menjadi relatif.
Kedaulatan suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemrintahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lauatan, serta udara. Indonesia sebagai negara merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.
Dalam dunia internasional, Indonesia pun telah mendapat dukungan dan pengakuan dari negara lain atas kemerdekaan Indonesia dan juga berupa kedaulatan. Jadi, kedaulatan itu adalah harga mati NKRI dan kedaulatan yang diraih dengan segenap perjuangan, harus dipertahankan layaknya membela sebuah harga diri tiap-tiap warga negara.

Daftar Pustaka: Anonim. Perbatasan. http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content &view=article&id=98&Itemid=98. (diakses tanggal 14 November 2011 jam 22.56).(Online) Andryan, SH. Mengawal Kedaulatan Negara. http://www.waspadamedan.com/index. php?option=com_content &view=article&id=6307:wn-malaysia-pemilik-paspor -afkir-diamankan-&catid=45:kriminal&Itemid=132. (diakses tanggal 14 November 2011 jam 23.03). (Online)